JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena peran guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.
Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.
Salah satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.