5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di era industry 4.0).
6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya. Semua contoh belanja profesi ini jika dilakukan oleh guru muaranya adalah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogic, professional, social maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Penulis: Tim Ditjen GTK
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.