JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jambi, dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan di Mapolda Jambi. Adapun para saksi itu adalah, Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S dan Hilalatil Badri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.