
“Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semestinya. Alat pertanian ini harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian. Mudah-mudahan dengan alat ini hasil yang diperoleh petani bisa lebih meningkat lagi,” ujar Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy.
Asuransi ini diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Poktan Bojongsari seluas 0.9 hektar senilai Rp 5.400.000, untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1.8 hektar senilai Rp 10.800.000, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3.02 hektar senilai Rp 18.120.000, untuk Poktan Mekarsari seluas 1.9 ha senilai Rp 11.400.000.
Kemudian Kecamatan Karawang Barat untuk Poktan Marga Asih I seluas 8.9 hektar senilai Rp 53.400.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9.17 hektar senilai Rp 55.020.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9.5 hektar senilai Rp 57.000.000, untuk Poktan Margalaksana II seluas 5.4 hektar senilai Rp 32.400.000.
Selanjutnya kepada Kecamatan Tempuran , untuk Poktan Belut Putih seluas 1 hektar senilai Rp 6.000.000, untuk Poktan Tani Mukti seluas 1.5 hektar senilai Rp 9.000.000 dan Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1.6 hektar senilai Rp 9.600.000, untuk Poktan Tirta Mustika seluas 2.2 hektar senilai Rp 13.200.000.
Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang salah satu yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat, pada 2018, dari PAGU Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29 ribu hektare, terealisasi 24,7 ribu hektare. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 hektare.