JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga saksi tersebut yakni dua Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Papua, Saul dan Raymond; serta satu PPK Satker SPAM Sumatera Utara, Puja Nurmadi. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar (TMN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Dalam perkara ini, KPK memang sedang melakukan pengembangan. KPK menemukan cukup banyak proyek Kementerian PUPR yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya. Ada sekira 20 proyek milik Kementerian PUPR di daerah yang diduga bermasalah.
Bahkan ada 55 pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan uang ke lembaga antirasuah. Belakangan, KPK juga melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan hingga logam emas dalam pengembangan kasus ini.