JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kalfaz Sadhara, Munzier, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedianya, Munzier akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Itjen Cipta Karya Kemen-PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Tim juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Dirut PT Mas Wandi, Adrianus Utama Suwandi; Dirut PT Tirta Sarana Mulia Tekhnologi, Reza Lesmana; CV Aman Makmur, Safrian; serta pegawai Waskita Karya, Thomas Aquino Triwijoyo.
Selain memanggil para saksi, tim KPK memeriksa para tersangka yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Itjen Cipta Karya Kemen-PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; dan PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah.
Dalam perkara ini, KPK sedang melakukan pengembangan. KPK menemukan cukup banyak proyek Kemen-PUPR yang diduga dikorupsi pejabatnya. Ada sekira 20 proyek milik Kemen-PUPR di daerah yang diduga bermasalah.

Bahkan, sudah ada 55 pejabat Kemen-PUPR yang telah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah. Belakangan, tim KPK juga telah melakukan penyitaan mulai dari tanah dan bangunan hingga logam emas dalam pengembangan perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kemen-PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya ialah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).