Syarief menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi supervisi dengan pihak kepolisian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti adanya laporan di luar kewenangan lembaga antirasuah.
(Baca Juga : Enam Guru Honorer Pamer Stiker Prabowo-Sandi Akan Ngajar Lagi?)
"Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK," ucapnya.
(Baca Juga : Ketua AMSI: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Pencegahan Hoaks) (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.