Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hercules Divonis Hari Ini, Ratusan Polisi Dikerahkan ke PN Jakbar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |12:26 WIB
Hercules Divonis Hari Ini, Ratusan Polisi Dikerahkan ke PN Jakbar
Hercules Rosario Marshal (kiri) di sidang (Okezone)
A
A
A

 

Hercules sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan kekerasan untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Dia dituntut melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Hercules ditangkap polisi pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement