JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan pendudukan lahan milik orang lain.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Rustiono didampingi hakim anggota dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU) yang meminta Hercules dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Rustiono dalam amar putusannya menyebut bahwa Hercules terbukti bersalah memasuki lahan orang lain dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," tutur Hakim.