Dalam sidang terungkap, Hercules menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Karena kasusnya meresahkan, dia dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Atas putusan Majelis Hakim, Hercules dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, kasasi atau menerima vonis. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada tervonis dan jaksa untuk bersikap.
Mendengar putusan hakim, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.

Menjelang sidang vonis, Hercules sempat mengamuk ke wartawan saat turun dari mobil di PN Jakarta Barat. Dia mengejar wartawan dan sempat memukulnya.