SERANG - Raut sedih tergurat di wajah Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah setelah mendengarkan putusan. Dia divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang karena terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama dan SARA melalui Facebook.
Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua, Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3/2019).
(Baca juga: Ajarkan Kesesatan, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Ngaku Khilaf)