Tim KPK pun kemudian mengamankan Bowo di rumahnya pada Kamis pukul 02.00 WIB, kemudian tim membawanya ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW).
(Rizka Diputra)