Tidak sampai di situ, sambung Hermawi kliennya juga mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta. Di mana isi surat itu disebut jika tanah itu adalah bangunan cagar budaya yang tidak bisa dibangun perumahan.
"Artinya objeknya kan cacat hukum. Jadi cagar budaya itu tetap bisa digunakan, tapi nggak sesuai rencana klien kami. Klien kami membeli dia mau bangun real estate dan segala macam. Ternyata cagar budaya itu hanya bisa dipakai hal-hal temporer, bangun kantin boleh, bikin pameran boleh nah itu," katanya.
Atas dasar itu, pelapor yang merasa dirugikan mencoba bekomunikasi untuk membahas pengembalian uang. Namun, hasil komunikasi itu tak bebuah manis lantaran hingga saat ini tak ada pengembalian uang.
Akhirnya, Hasti memutuskan untuk melaporkan Haryo yang masih mempunyai keturunan cendana dengan dugaan tindak penipuaan itu ke Polda Metro Jaya lantaran telah mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.
