Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi PT KCI terkait Penumpang Dilecehkan di KRL Tanah Abang-Rangkas Bitung

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |14:45 WIB
Klarifikasi PT KCI terkait Penumpang Dilecehkan di KRL Tanah Abang-Rangkas Bitung
Ilustrasi KRL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna di dalam KRL KA 2034 tujuan Rangkas Bitung pada Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 18.45 WIB. Informasi perselisihan antar-pengguna diketahui ramai di media sosial. 

VP Komunikasi PT KCI Sylvianne Purba mengatakan, perselisihan diduga terjadi karena adanya sekelompok pengguna yang tidak mematuhi tata tertib dengan duduk di lantai KRL. Mereka kemudian diperingatkan oleh sesama pengguna, namun malah merespon dengan cara-cara yang tidak menyenangkan.

"Pengguna yang menegur sekelompok orang ini kemudian turun di stasiun tujuannya, Stasiun Sudimara," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (29/3/2019).

(Baca Juga: Heboh Penumpang Curhat Dilecehkan di KRL, Petugas Dituding Lalai)

Penumpang KRL curhat di media sosial

Sylvianne menambahkan, dari keterangan yang didapatkan melalui personel yang bertugas di KA 2034 dan di Stasiun Sudimara pada saat kejadian, petugas di Stasiun Sudimara telah melakukan penyisiran dengan ikut naik KA 2034 karena menerima laporan adanya keributan dan dugaan pelecehan.

"Petugas kemudian melakukan penyisiran di dalam KA dan bertanya kepada pengguna apakah ada yang menyaksikan keributan atau tindakan pelecehan sebelumnya. Para pengguna nengaku tidak melihat ada keributan. Petugas melanjutkan penyisiran hingga ke Stasiun Serpong," katanya.

PT KCI memahami masih banyak pengguna yang belum mengikuti aturan dan larangan di dalam KRL terutama larangan duduk maupun jongkok di lantai, serta makan-minum dan membuang sampah. Untuk itu , selain tanda aturan dan larangan yang cukup jelas, Petugas Pelayanan KRL (PPK) senantiasa memberikan pengumuman di kereta terkait aturan tersebut.

(Baca Juga: KRL Jakarta-Bogor Gangguan, Penumpang Dievakuasi ke Stasiun Tanjung Barat)

Ilustrasi

Selain itu, petugas pengawalan kereta yang berjumlah empat orang dalam tiap rangkaian juga aktif berpatroli untuk menjaga keamanan di dalam KRL dan mengingatkan mereka yang melanggar.

"Untuk menghindari peristiwa serupa, PT KCI mengimbau pengguna untuk memahami aturan dan larangan dalam menggunakan KRL. Aturan tersebut tertera jelas di sejumlah titik stasiun dan dipasang di pintu-pintu KRL," ujarnya.

Aturan tersebut bisa terlaksana dengan dukungan dari para pengguna untuk mematuhi aturan dan larangan tersebut. Maka, diharapkan akan tercipta kenyamanan bersama bagi seluruh pengguna KRL.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement