Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakak Adik Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Simpan Sabu di Mobil Mainan

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |10:11 WIB
Kakak Adik Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Simpan Sabu di Mobil Mainan
Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan," ujar Eeng.

Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa mobil mainan dua unit handphone dan tas pinggang.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.

Narkoba

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba, Sabu 5 Kg & 1.058 Butir Ekstasi Disita

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement