MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial ZU (23), warga Inspeksi Kanal, Jalan Rappocini, Makassar, diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku melakukan penyekapan terhadap anak perempuan berinisial Bunga (16), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, ZU melakukan penyekapan sejak Selasa 25 Maret 2019, namun baru ketahuan pada Jumat (29/03/2019) dini hari.
"Penyekapan dilakukan sekitar Pukul 12.00 Wita di rumah pelaku. Pelaku ZU selain menyekap pelaku di rumahnya dia juga menyetubuhi korban," kata Alex.
Pelaku diringkus di rumahnya saat tim Jatanras mendapat laporan dari unit PPA Polrestabes Makassar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di dalam rumah pelaku di Jalan Monginsidi, Lorong 2, Kota Makassar.
