Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Menggunakan kendaraan ojek online, korban pun mendatangi rumah pelaku.
"Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali," kata Alex.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.