JAKARTA - Penetapan tarif Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) memang banyak memang mengalami lika-liku. Terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut tarif maksimal MRT sebesar Rp14.000.
Padahal sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan telah menetapkan tarif MRT per 10 kilometer (km) seharga Rp8.500.
Oleh karena itu, tarif sebesar Rp14.000 pun menuai polemik. Banyak warga Jakarta berharap tarif MRT maksimal hanya Rp10.000.
Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, tarif sebesar Rp10.000 merupakan angka psikologis dari sebuah transportasi umum, yakni salah satunya MRT itu sendiri.
Maka itu, Djoko berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menetapkan tarif MRT dengan meniru penyedia moda transportasi umum kereta rel listrik (KRL) yang menurunkan harga agar warga yang menggunakan terus meningkat.
“Pemda DKI bisa belajar dengan KRL. Tahun 2013 dimurahkan, sehingga banyak yang tertarik naik KRL,” ujar Djoko Setijowarno kepada Okezone, Minggu (31/3/2019).
“Semula 350 ribu penumpang per hari. Dalam kurun lima tahun meningkat tiga kali lipat hingga 1 juta per hari. Berilah tarif diskon, setelah (MRT) beberapa bulan operasi,” tutupnya. (wal)

(Hantoro)