JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018, pada 31 Maret 2019, kemarin. Berdasarkan data dari KPK, masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Dari data terakhir yang dirangkum KPK, DPR RI merupakan lembaga yang anggotanya paling banyak belum melaporkan harta kekayaannya. Ada 242 anggota DPR RI dari 554 yang wajib lapor tapi belum melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini.
Baca Juga: Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN
Sementara untuk MPR RI, dari 8 anggota yang wajib lapor, sudah ada 6 yang melaporkan. Dengan demikian, tinggal 2 anggota MPR yang belum melaporkan harta kekayaan.