JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai tidak adanya sanksi menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya penyelenggara negara tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, kata dia, LHKPN penting guna memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. "Karena undang-undang tidak mengancam sanksi," kata Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, sanksi bagi para pelanggar perlu dibuat di dalam aturan undang-undang agar setiap penyelenggara negara mematuhi peraturan yang ada. Padahal, LHKPN sendiri sudah wajib dilaporkan sebagaimana aturan undang-undang.
"Solusinya memang perubahan UU Tipikor dan UU KPK dengan mengatur ulang LHKPN beserta sanksi bagi yang melanggar," papar Zaenur.
(Baca juga: KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya)