Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |08:19 WIB
Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ist)
A
A
A

Kendati tidak ada sanksi, para penyelenggara negara harusnya khawatir, sebab bisa mendapat sanksi dari masyarakat yang melihat langsung siapa saja yang sudah atau belum melaporkan. Ia melanjutkan, hal itu akan menjadi ukuran integritas seorang pejabat.

"Terlebih bagi anggota DPR yang maju kembali dalam pemilihan umum mendatang, masyarakat seharusnya tidak memilih calon yang tidak patuh terhadap undang-undang," ungkap Zaenur.

Ilustrasi DPR RI. (Foto: Okezone)

Berdasarkan catatan KPK, cukup banyak anggota DPR, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melakukannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement