(Baca juga: Tak Lapor LHKPN, Anggota Dewan Langgar Undang-Undang)
Ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan LHKPN. Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen yang sudah melapor.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib melaporkan harta kekayaannya tapi belum melakukan. Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.
(Hantoro)