Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |08:19 WIB
Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca juga: Tak Lapor LHKPN, Anggota Dewan Langgar Undang-Undang)

Ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan LHKPN. Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen‎ yang sudah melapor.

Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib melaporkan harta kekayaannya tapi belum melakukan.‎ Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.

Sedangkan ‎untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement