Uang suap yang diberikan kepada empat pejabat KemenPUPR senilai Rp4,13 miliar, USD 38.000 atau Rp539.980.000 (kurs Rp 14.210), dan SGD 23.000 atau Rp 241.479.290 (kurs Rp 10.499). Sehingga total suap yang diberikan Rp 4,91 miliar.

Menurut jaksa, Anggiat diduga telah menerima suap sebesar Rp1,35 miliar dan USD5.000, Meina disebut menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 23.000, Nazar disebut menerima Rp 1,21 miliar dan USD 33.000, sementara Donny disebut menerima Rp150 juta.
Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan maksud tujuan agar pejabat KemenPUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Sehingga, PT WKE dan PT TSP dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.
(Salman Mardira)