
Pantja membantah jika uang itu disebut terkait penunjukkan PT WKE sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, pihak Satker SPAM tidak pernah meminta uang sebelumnya.
Dalam perkara ini, Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa bersama-sama dengan Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sedangkan Lily merupakan Direktur di perusahaan yang sama dengan Budi. Sementara Irene Irma dan Yuliana, adalah Direktur di PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). PT TSP dan PT WKE merupakan korporasi penggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kemen PUPR.
Adapun, Keempat pejabat KemenPUPR yang disuap yakni, Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.