Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah di Stasiun MRT Akan Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:22 WIB
Buang Sampah di Stasiun MRT Akan Dikenakan Denda Rp500 Ribu
MRT Jakarta (Okezone)
A
A
A

Mengenai fenomena tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa di dalam stasiun MRT memang tidak terdapat tempat sampah. Hal itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada setiap warga untuk tidak membuang sampah.

“Bukan, di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini bagian dari pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan, jadi stasiun ini bukan tempat sampah. Karena itu sampahnya jangan ditinggal, dibawa,” ujar Anies Baswedan di Stasium MRT Blok M, Jakarta Selatan.

 Baca juga: Tarif MRT Perlu Diturunkan agar Diminati Warga Jakarta

“Sekaligus melatih kita semua, oleh karena itulah di stasiun MRT tidak ada tempat sampah. Kalau ada yang ngebuang ingatkan jangan membuang sampah. Di sisi lain petugas kita akan selalu bergerak untuk memastikan kalau ada yang ditinggal dibersihkan, tapi ingat untuk semuanya. Di tempat ini terlatih untuk menjaga kebersihan bersama-sama,” tutupnya.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement