JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Seretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag), hari ini.
Sedianya, Indra akan diperiksa untuk proses penyidikan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (RMY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Belum diketahui kaitan Sekjen DPR dengan perkara suap yang menyeret Romi tersebut. Diduga, Indra Iskandar mengetahui konstruksi perkara serta kronologis jual-beli jabatan di Kemenag.
