JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Politikus senior PAN Amien Rais terkait mengenai konferensi pers (Konpers) yang dilakukan oleh calon Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penganiyaan Ratna Sarumpaet yang berujung hoaks.
Menurut Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, konpers dilakukan secara tiba-tiba dan atas keputusan bersama. Pasalnya, BPN dan Prabowo langsung geram setelah menerima informasi awal mengenai adanya penganiayaan yang dialami oleh Ratna.
Baca juga: Alasan Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Amien Rais Dalam Persidangan
"Saya kira itu kolektif, semua bersama-sama," kata Amien saat dihadirkan bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Sekedar diketahui, konferensi pers digelar sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jaksel, Ratna terlebih dahulu bertemu Prabowo di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor. Selain Prabowo, Amien Rais ikut hadir pada pertemuan itu.
Baca juga: Dengar Kabar Hoaks Ratna Sarumpaet, Amien Rais Buru-Buru Cari Prabowo
"Setahu saya tidak (dibicarakan rencana konpers soal Ratna). Yang jelas waktu itu (disampaikan) Mba Ratna kami tentu akan membela Anda. Anda sudah teraniaya tentu kami tidak bisa diam, maka dari itu malamnya itu, kita minta ke polisi bisa menangkap pelakunya itu," papar Amien Rais.
JPU lantas kembali bertanya ke Amien Rais mengenai alasan digelarnya jumpa pers di Kertangera 4, Jaksel. Amien menegaskan, jumpa pers merupakan bentuk solidaritas.
Baca juga: 20 Tahun Tak Punya HP, Amien Rais Ngaku Tak Dikirimi Foto Hoaks Ratna Sarumpaet
"Jadi itu saya kira reaksi alami. Kalau saya seorang ketua partai atau ketua umum Muhammadiyah, misal ada anak buah saya kena musibah, saya kira saya minta ditegakkan keadilan. Jadi waktu itu suasananya, suasana spiritual atau kesaudaraan bahwa salah satu tim kami itu mengalami penganiayaan dan harus kami bela," ungkap Amien.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.