JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi, pada hari ini. Sopian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (RMY).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Diduga, tim akan menelisik aturan serta proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag lewat Sopian Effendi. Sebab, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pejabat Kemenag dalam menyeleksi calon untuk mengisi jabatan tertentu.
Selain Sopian, tim juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya ialah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga diperiksa untuk proses penyidikan Romahurmuziy.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.