Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 13 Jenis Mata Uang Asing Diduga Hasil Korupsi Pejabat Kementerian PUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |16:14 WIB
KPK Sita 13 Jenis Mata Uang Asing Diduga Hasil Korupsi Pejabat Kementerian PUPR
mata uang asing ilustrasi (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mata uang asing dari para pejabat Kementeriaan PUPR. Diduga, 13 mata uang asing tersebut merupakan hasil korupsi yang diterima oleh oknum pejabat KemenPUPR.

"KPK menyita uang dari 75 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

 Baca juga: Lacak Jejak Korupsi Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik KemenPUPR. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.

‎"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," terangnya.

‎Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat KemenPUPR dan telah dilakukan penyitaan oleh KPK. :

 Baca juga: KPK Periksa Dua Kasatker SPAM Kementerian PUPR Papua

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement