JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mata uang asing dari para pejabat Kementeriaan PUPR. Diduga, 13 mata uang asing tersebut merupakan hasil korupsi yang diterima oleh oknum pejabat KemenPUPR.
"KPK menyita uang dari 75 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Lacak Jejak Korupsi Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya
Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik KemenPUPR. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," terangnya.
Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat KemenPUPR dan telah dilakukan penyitaan oleh KPK. :
Baca juga: KPK Periksa Dua Kasatker SPAM Kementerian PUPR Papua