JAKARTA - Mantan Dirjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR, Sri Hartoyo masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sri Hartoyo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sri Hartoyo diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
(Baca Juga: Dirut PT Kalfaz Sadhara Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR)
Selain Sri Hartoyo, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, Manager HRD PT Artha Envirotama, Stella Arwadi; PNS Mantan Kasatker SPAM, Tampang Bandaso; Sesditjen Cipta Karya, Doddy Krisnandi; dan PNS pada Kementeriaan PUPR, Doddy Krisnandi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).