Tersangka kata dia, terlebih dahulu memberi uang tunai sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta kepada korban. Seluruh kelengkapan dokumen diurus oleh para tersangka.
"Jadi, agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut identitas para tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:
Jaringan Turki:
- Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
- Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha