Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |14:29 WIB
Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Satgas Anti Mafia Bola konferensi pers soal Mafia Bola (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menyerahkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia kepada pihak Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka yang diserahkan meliputi anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.

 Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Anik Yuni Artika Sari Siap Jalani Sidang

Adapun, Satgas Antimafia Bola turut menyerahkan dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen terkait kasus pengaturan Skor tersebut.

"Barang bukti yang ada, ada di sebelah itu yang sudah dimasukan di kotak disita dari Ibu Lasmi ada 6 dokumen, dari tersangka ada 220 dokumen," ujar Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

 Baca juga: Hari Ini Enam Tersangka Pengaturan Skor Bola Diserahkan ke Kejagung

Sebelum diserahkan, ke-enam tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka pun langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan.

"Setelah ini kita serahkan nanti ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan tim Kejagung dan penyidik langsung bawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan pihak kepolisian," jelas Argo.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement