Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |20:31 WIB
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong di PN Jakbar (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat bos Forex Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta di persidangan yang digelar pada Rabu, 10 April 2019 itu menilai jika eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.

"Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas," ujar Jaksa Ari Wira di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut dia sudah masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143," kata jaksa.

(Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ajukan Penangguhan Penahanan)

Pihaknya lantas mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement