Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tommy Apriawan menyebut jaksa tidak memberikan tanggapan secara spesifik dan menyeluruh terhadap eksepsi. "Cuma secara normarif saja,” kata Tommy.

(Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Jakbar)
Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra berujar bahwa nota pembelaan terdakwa sudah diatur sesuai Undang-Undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur Undang-undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan saja. Nanti ada waktunya,” ujar Hakim Machri.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu 24 April 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 Huruf (q) dan (r) Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Rizka Diputra)