
"Kami menganggap memunculkan kegaduhan. Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan," ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya melaporkan Yaza atas dugaan pelanggaran kode etik yang sudah jelas diatur dalam Peraturan DKPP RI Pasal 6 dan Pasal 8 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kita sudah lampirkan bukti video-video yang ada. Baik itu rekaman dialog di salah satu tv swasta dan berita online juga," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.