JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala. Pasalnya, hakim memvonis untuk mengembalikan aset Rp142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu ke Murtala.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyayangkan langkah yang diberikan majelis hakim. Pasalnya, di tengah kondisi pihaknya berupaya memiskinkan bandar, tetapi putusan hakim malah bertolak belakang.
"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," ujar Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, Murtala ialah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya divonis 15 sampai 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi, aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.
Atas hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.