Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |17:02 WIB
BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.


Baca Juga : Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement