Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |17:02 WIB
BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.


Baca Juga : Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement