Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |17:02 WIB
BNN Protes Putusan MA Kembalikan Aset Rp142 Miliar ke Bandar Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Dibantu PDRM, BNN Tangkap Gembong Narkoba Pemilik 64 Kg Sabu-Sabu (foto: Wahyudi/Okezone)

"Padahal kami tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," tutur Arman.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukkan ke Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Murtala ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013. Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas. 16 November 2016 pun pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement