Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelenggara Pemilu yang Hilangkan Hak Pilih Terancam Pidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 April 2019 |08:40 WIB
Penyelenggara Pemilu yang Hilangkan Hak Pilih Terancam Pidana
TPS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan tidak akan main-main terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak netral dalam melaksanakan proses pencoblosan hari ini. Salah satunya adalah, adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyebabkan hilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja.

"Penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2019).

Iqbal menjelaskan, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.

Baca Juga: Ikuti Hasil Quick Count Pemilu 2019 di Okezone.com Mulai Pukul 15.00 WIB

Iqbal

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement