JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan maksimal dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan proses dan nanti kami hadapi secara maksimal seluruh argumentasi yang disampaikan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Romi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang perdana praperadilan itu sendiri dijadwalkan pada hari ini. Namun, ditunda oleh Hakim Tunggal Praperadilan lantaran pihak KPK tidak hadir dan meminta penundaan.
"Praperadilan itu menurut hukum acara memang dimungkinkan kalau ada kondisi-kondisi tertentu meminta penundaan dan hakim tadi juga sudah menentukan jadwal sidang berikutnya," tutur Febri.