Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |16:09 WIB
KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin
2 Anggota DPRD Lampung Selatan yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
A
A
A

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

 Baca juga: KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, kedua orang itu divonis oleh Majelis Hakim dengan penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penangkapan terhadap kedua terpidana itu saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement