Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |10:24 WIB
KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, pada hari ini, Selasa (15/12/2020). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Nanang akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hermansyah Hamidi (HH). 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui oesan singkatnya, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru. 

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan

Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement