Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pejabat PUPR Lampung Selatan untuk Penyidikan Syahroni

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |11:33 WIB
KPK Panggil Pejabat PUPR Lampung Selatan untuk Penyidikan Syahroni
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kasi Bidpropam Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dessy Elmasari, Senin (9/11/2020). Sedianya, Dessy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dessy rencananya akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syahroni (SY).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Dessy Elmasari. Diduga, penyidik sedang mendalami konstruksi perkara dugaan suap yang menyeret Syahroni.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.

Syahroni dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement