Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |16:09 WIB
KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin
2 Anggota DPRD Lampung Selatan yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, ke Lapas Sukamiskin.

Kedua orang yang dieksekusi adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.

 Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Disidang terkait Kasus Suap

Mereka dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

 Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement