JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, ke Lapas Sukamiskin.
Kedua orang yang dieksekusi adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.
Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Disidang terkait Kasus Suap
Mereka dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
