Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |16:37 WIB
Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan penjara 1 tahun enam bulan. Karena politisi Gerindra tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.

Dimana melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan," terang JPU, Rahmat Hari Basuki.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement