JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang diakses, Sofyan Basir tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 31 Juli 2018.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sofyan memiliki kekayaan mencapai Rp119 miliar. Adapun harta yang dimiliki Sofyan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.