Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Satu Saksi untuk Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |12:59 WIB
KPK Periksa Satu Saksi untuk Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
Gedung KPK.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan penyidikan dugaan suapa pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.

Hal tersebut ditandai dari jadwal pemeriksaan saksi hari ini. Pasalnya, setelah Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Saksi itu adalah Pegawai Pemerintah non PNS pada DPR RI, Tahta Maharaya. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berapa Jumlah Harta Kekayaan Dirut PLN Sofyan Basir?)

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Sofyan Basir

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement