Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hadirkan 4 Saksi Ahli

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |09:04 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hadirkan 4 Saksi Ahli
Suasana saat sidang kasus Ratna Sarumpaet, beberapa waktu lalu. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

Foto: Fahreza/Okezone

"Karena memang itu tentu dikaitkan dengan kebutuhan kami dalam rangka membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Daroe.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement