Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |20:37 WIB
 Terbukti Korupsi, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Zainuddin Hasan (foto: ist)
A
A
A

Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan pada sidang tuntutan sebelumnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider dua tahun kurungan penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

 ssd

Pertimbangan hakim maupun JPU bahwa perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Dalam perkara itu terdakwa dijatuhi tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement