Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |20:37 WIB
 Terbukti Korupsi, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Zainuddin Hasan (foto: ist)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4/2019).

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara. "Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

 (Baca juga: Adik Zulkifli Hasan Disidang terkait Kasus Korupsinya Senin Pekan Depan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement